Rabu, 03 Oktober 2012

kebijakan fiskal

KEBIJAKAN FISKAL adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, di Indonesia, hal ini terkait dengan APBN ( Anggara Pendapatan dan Belanja Negara).

TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL :
1. Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
2. Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
3. Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.
 Sumber:http://keuangan.petra.ac.id/shanti/files/2010/10/KONSEP-KEBIJAKAN-MONETER1.pdf

MACAM-MACAM KEBIJAKAN FISKAL :

a. pembiayaan fungsional 
    pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan nasional. tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja (employment).

b. pengelolaan anggaran
    penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman adalah paket yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi.

c. stabilisasi anggaran otomatis
    dalam stabilisasi anggaran ini diharapkan (atau dengan sendirinya) terdapat keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran tanpa campur tangan pemerintah yang sengaja.

d. anggaran belanja seimbang
    Cara yang diberlakukan dalam hal ini adalah anggaran yang disesuaikan dengan keadaan (managed budget). Tujuannya adalah tercapainya anggaran berimbang dalam jangka panjang. Berikut ini adalah macam-macam anggaran yang biasa ditempuh beberapa negara dalam mencapai manfaat tertinggi dalam mengelola anggaran:

1. Anggaran berimbang : Pada anggaran berimbang, diusahakan agar pengeluaran (belanja) dan pendapatan atau penerimaan sama.
2. Anggaran surplus : Pada anggaran surplus, tidak semua penerimaan dibelanjakan, sehingga terdapat tabungan pemerintah.
3. Anggaran defisit : Pada anggaran defisit, anggaran disusun sedemikian rupa sehingga pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.