Minggu, 29 Juli 2012

sulawesi utara masuk koridor IV pembangunan ekonomi

provinsi sulawesi utara sudah ditetapkan masuk koridor IV pembangunan ekonomi . Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Sumampouw bilang, katanya, "pemerintah pusat menetapkan koridor IV pembangunan ekonomi. sehingga dibawa ke musrenbangnas di jakarta belum lama ini"
sehubungan dengan ditetapkan nya sulut masuk koridor IV , pemerintah pusat sulut menetapkan perluasan pelabuhan Bitung yang akan dikembangkan menjadi International Hub Port.
lalu rencana pembangunan jalan tol Manado - Bitung yang sampai saat ini masih berusaha mencari investor untuk mengerjakannya, karena memang sudah dianggarkan di APBN sebesar 2 milyar lebih.
selain itu pengembangan kawasan ekonomi khusus juga terus dipacu, termasuk pengembangan pariwisata.
anggota DPRD Sulut lexi solang mendukung penuh sulut sebagai destiasi baru pengembangan perekonomian di indonesia bagian timur.
"Guna suksesnya pembangunan ekonomi di daerah, seluruh infrastruktur pendukung harus terus ditingkatkan, seperti jalan, perluasan bandara, pelabuhan dan sebagainya," tambah Solang .

Hanya saja, pemerintah jangan mengabaikan sektor pembangunan di derah-daerah kepulauan dan terpencil, karena memang masih banyak yang tertinggal pembangunannya.
seperti yang dikatakan diatas, pemerintah jangan mengabaikan pembangunan di daerah kepulauan yang kondisi nya masih jauh dari kata "maju/modern"
 pemerintah juga harus bisa meratakan pembangunan daerah setempat karena memang ketersediaan infrastruktur masih minim. seperti adanya dermaga, pasokan BBM yg lebih banyak dan pangan. bahkan jembatan yg layak pun masih jarang kita temukan di daerah - daerah terpencil. hingga pada musim hujan atau mungkin rapuh nya jembatan tersebut dapat menelan korban jiwa karena jembatan tersebut roboh .
hm...bisa juga disebuah desa tidak terdapat sekolah dasar atau sekolah



sumber : http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/05/01/50322/Sulut-Masuk-Koridor-IV-Pembangunan-Ekonomi/



Senin, 16 Juli 2012

Pengusaha 'Outsourcing' Harus Bayar THR



pengusaha membayar tunjangan hari raya selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, pengurus serikat pekerja meminta pemerintah mengawasi lebih ketat pengusaha outsourcing agar membayar THR pekerja mereka.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (7/8/2011), menegaskan hal ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas ketenagakerjaan mengaktifkan posko pengaduan THR untuk menangani keluhan pekerja atau pengusaha.
"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya mengimbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," ujarnya.

Berdasarkan peraturan, pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji. Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji.
Pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus loyalitas terhadap perusahaan. Apalagi saat Lebaran ketika kebutuhan pekerja meningkat sehingga penghasilan di luar gaji seperti THR menjadi andalan untuk menutupi.
Mennakertrans meminta agar pekerja dan manajemen membicarakan perbedaan pandangan mengenai THR dalam forum bipartit. Kedua belah pihak harus menjaga keharmonisan hubungan industrial demi kelancaran proses produksi.
 "Yang kami tidak habis pikir, setiap tahun Mennakertrans selalu mengimbau pengusaha membayar THR dan membuka posko pengaduan. Tetapi, masih banyak pengusaha yang dengan triknya tidak membayar THR dan pemerintah tidak berbuat apa-apa karena menjadi perselisihan hubungan industrial," ujar Timboel, yang kerap mendampingi pekerja menangani kasus hubungan industrial.

sumber: kompas.com
 http://nasional.kompas.com/read/2011/08/07/18432536/pengusaha.outsourcing.harus.bayar.thr